terbaliknya perahu wisata di waduk kedung ombo

 

          sumber: republika, okezone news


FAXX - telah terjadi insiden terbaliknya sebuah perahu wisata yg mengangkut 20 penumpang di Waduk Kedung Ombo di wilayah Dukun Bulu, desa Wonoharjo, kecamatan Kemusu, kabupaten Joyolali, Jawa Tengah, sabtu (15/05/2021) sekitar pukul 11.00 wib. sebanyak 11 penumpang dinyatakan selamat  dan 9 lainya tewas dan alhamdulillah semua sudah ditemukan.


Penyebab terbaliknya perahu wisata tersebut lantaran kelebihan muatan. tujuan perahu tersebut mengatarkan penumapang dari tepi menuju ke warung makan apung di tengah waduk, jaraknya sekitar 1 kilometer, sebenarnya tidak terlalu jauh tapi karna banyak penumpang yg melakukan swafoto di depan perahu, sehingga perahu yg ditumpangi menjorok ke depan sehingga air mulai masuk perahu kemudian terbalik.


kapsitas perahu tersebut seharusnya maksimal diisi 14 penumpang termasuk nahkoda dan kenek. selain itu, berdasarkan info yg dihimpun tim bsarnas, di perahu tersebut terdapat pelampung tetapi tidak dipakai para penumpang.


dan jarak antara kejadian dan datangnya tim evakuasi cukup jauh yakni sekitar 2,5 jam. kejadian terjadi pukul 11.00 wib, sedangkan bantuan mulai berdatangan pukul 13.30. ngk kebayang kalau aku berada di posisi para penumpang yg emnunggu 2,5 jam.


pelajaran yg bisa kita ambil dari kejadian ini pastinya jangan lupa memakai pelampung saat berada di transportasi air dan jangan memaksakan kapasitas suatu transportasi jika tidak ingin hal yg buruk datang.setelah aku cari cari info lagi dan ini infonya.


polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kejadian terbaliknya perahu wisata di waduk kedung ombo. kepala bagian penerangan umum divisi humas polri kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, tersangka pertama adalah GPS berumur 13 tahun dan K, berumur 52 tahun.


Ramadhan menjelaskan, tersangka yg masih dibawah umur itu mengemudikan perahu motor hingga akhirnya tenggelam di waduk. sementara, tersangka K merupakan pemilik usaha wisata itu.


karena salah satu masih di bawah umur, polisi memberikan sangkaan kepada yg bersangkutan sesuai dengan pasal 359 KUHP. yaitu karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang.


sedangkan, tersangka K direjat pasal 76 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. ia terancam hukuman paling lama 10 tahun hukuman penjara.


menurutku disini yg paling bersalah adalah kenek karena dia membiarkan penumpang naik walaupun kapasitas perahu sudah full dan membiarkan penumpang tidak memakai pelampung. 


oke terima kasih sudah membaca blog saya sekian info yg bisa saya sampaikan, klik subscribe supaya tidak ketinggalan konten baru saya.





filafaq

hai saya adlah seorang pelajar smp tinggal di sidoarjo yg suka mengetik

3 Komentar

Posting Komentar
Lebih baru Lebih lama